Arsip Blog

Selasa, 19 Oktober 2010

Membuka Web yang di Blokir

Sebaiknya cara ini tidak digunakan untuk mengakses link situs-situs web yang dilarang oleh pemerintah atau pun dilarang oleh pihak lain yang berwenang seperti pengelola kampus, pengelola sekolah, pengelola lab komputer, pengelola warnet, pengelola hotspot, isp, dan lain sebagainya.

Caranya untuk membuka akses blokir cukup mudah karena hanya menggunakan jasa website pihak ke tiga untuk membantu membukakan jalan kita dengan proxy. Buka situs-situs contoh di bawah ini dan masukkan link url situs web yang mau kita kunjungi namun tidak bisa.

- anonymouse.org
- proxybrowsing.com
- w3privacy.com
- ninjacloak.com
- the-cloak.com
- shadowsurf.com
- proxify.com dll

Dengan cara ini pun kita bisa berselancar di dunia maya dengan aman karena informasi tentang di mana kita mengakses internet, catatan kunjungan, informasi pribadi kita, dsb bisa dirahasiakan dengan baik. Namun mungkin ada beberapa situs yang tidak mau menerima koneksi semacam ini. Selain itu jangan gunakan teknik ini untuk tindak kriminal / kejahatan karena yang pasti akan terungkap juga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar